Pelanggaran Etika di Bidang Teknologi Informasi
Pada tulisan kali ini saya akan men share sedikit
bacaan tentang ilmu etika dan pelanggarannya pada bidang teknologi informasi.
saya akan membahas sedikit tentang pengertian etika itu sendiri etika adalah :
·
Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,
tentang hak dan kewajiban moral.
·
Kumpulan asas / nilai yang berkenaan
dengan akhlak
·
Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut
masyarakat
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa
Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika -> studi tentang kebiasaan
manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya dan sedikit juga saya akan membahas tentang
pengertian teknologi informasi, teknologi informasi adalah :
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa
Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT)
adalah istilah umum yang menjelaskan teknologi apa pun yang membantu manusia
dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan
informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk
data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa
komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik,
dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).
Beberapa faktor penyebab pelanggaran Etika:
1.
tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
2.
Kurangnya iman dari individu tersebut.
3.
rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi
kode etik pada setiap bidang, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari
pihak prepesi sendiri
4.
belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari orang
tersebut.
5.
tidak adanya kesadaran etis da moralitas dari orang
tersebut.
6.
kebutuhan individu
7.
tidak ada pedoman hidup dari individu tersebut
8.
perilaku dan kebiasaan individu yang buruk sehingga
menjadi sebuah kebiasaan
9.
lingkungan tidak etis mempengaruhi individu tersebut
melakukan sebuah pelanggaran.
10. Kurangnya
sanksi yang keras atau tegas di Negara kita tentang pelanggaran kode etik
Beragamnya penerapan teknologi informasi dan
meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika.
Suatu usaha untuk mengatur isu tersebut kedalam suatu ruang lingkup dilakukan
oleh R.O. Mason dan kawan-kawan, yang mengkategorikan isu etika menjadi empat
jenis yaitu Privacy, Accuracy, Property, Accessibility.
• Isu privacy
Koleksi, penyimpanan,
diseminasi informasi individu. Privasi menyangkut hak individu untuk
mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang
tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya
sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin
mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih
banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan.
Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah
melanggar privasi bawahannya.
Secara umum, privasi adalah
hak untuk sendiri dan hak untuk bebas terhadap gangguan orang yang tidak
bertanggung jawab. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan
untuk apa diperluas terhadap informasi diri sendiri yang dapat dikomunikasikan
dengan orang lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok dan institusi.
Ada 4 hal umum untuk
identifikasi empat pernyataan privasi yaitu :
1.
Solitude > Pernyataan sendiri, keluar dari
interferensi luar.
2.
Intiimacy > Pernyataan privasi seseorang yang ingin
menikmati dari dunia luar.
3.
Anonimity > Pernyataan bebas dari gangguan
eksternal.
4.
Reserve > Mampu untuk mengendalikan informasi
mengenai diri sendiri.
· Isu
accuracy:
Authenticity, fidelity, dan
akurasi pengumpulan dan pengolahan informasi.
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
·
Isu property:
Kepemilikan dan nilai
informasi (hak cipta intelektual)
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang
dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual
tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku,
artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan
kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada
pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b.
Paten
Paten merupakan bentuk
perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena
hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum
paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c.
Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan
melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi
perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak
menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
· Isu
accessibility:
Hak untuk mengakses informasi
dan pembayaran fee untuk akses informasi tersebut.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Beberapa
pelanggaran etika dalam bidang teknologi informasi.
1.
Kejahatan Komputer
Kejahatan yang dilakukan
dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target.
Biasanya orang melakukan
kejahatan komputer dengan alasan:
·
Tidak ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak
ada panduan
·
Perilaku dan kebiasaan individu Kebiasaan yang
terakumulasi tak dikoreksi
·
Lingkungan tidak etis kerena pengaruh dari
komunitas
·
Perilaku orang yang ditiru. Efek primordialisme
yang kebablasan tetapi walaupun seperti itu kita juga memberi tips bagaimana
cara penanggulangan pelanggaran pada kejahatan komputer mempunyai anti virus,
memprotect setiap komputer dengan password, sering memback up isi komputer agar
lebih aman.
2.
Kejahatan dunia maya
Kejahatan dunia maya
antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dll.
Biasanya alasan orang
melakukan kejahatan dunia maya sebagai berikut :
·
Kebutuhan individu alasan ekonomi
·
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
·
Lingkungan tidak etis Pengaruh dari komunitas
·
Efek primordialisme yang kebablasan
Cara menanggulangi kejahatan
dunia maya:
-
Jangan pernah berbagi “password” bahkan dengan
kekasih sekalipun.
-
Hindari membuka akun e-mail di
tempat umum.
-
Jangan membalas e-mail yang tidak
jelas pengirimnya.
-
Jangan berbagi foto lama atau foto intim dengan
teman-teman online yang baru Anda kenal.
- Jika Anda berencana membuat sebuah website,
lakukan registrasi dengan benar sehingga nama Anda terdaftar. Permasalahannya
banyak pendaftar yang kerap ceroboh dan memungkinkan transfer data belum
diverifikasi.
-
Lakukan penggantian “password” sesering mungkin
untuk meminimalkan risiko pembajakan e-mail.
Contoh Kasus dari
Penipuan pulsa atau Pencurian Pulsa:
Penyedotan pulsa oleh
perusahaan-perusahaan content provider nakal. Penyedotan pulsa dilakukan secara
halus melalui content tertentu bahkan sampai tidak kita sadari, barulah
akhir-akhir ini banyak yang merasa tidak mendaftar content tertentu namun terus
dikirimi sms dan pulsanya tersedot. Bahkan ketika seseorang mengaku sudah
melakukan UNREG sebanyak dua kali agar pulsa tidak tersedot lagi, malah dituduh
mencemarkan nama baik perusahaan content provider karena menurutnya yang
bersangkutan belum melakukan UNREG. Alasan dari pencurian pulsa ini sudah jelas
untuk keuntungan pribadi perusahaan-perusahaan yang berkaitan, bahkan dalam
suatu acara televisi terlihat sekali bahwa perusahaan content provider dan
operator saling melindungi agar tidak terlihat salah. Solusinya adalah
mengumpulkan laporan-laporan dan bukti-bukti dari masyarakat yang menjadi
korban khususnya, dan menindak perusahaan content provider dan operator agar
menghentikan pencurian pulsa tersebut dan denda sebanyak-banyaknya untuk
menggantikan kerugian masyarakat.
Contoh kasus lain
adalah Penipuan dengan menggunakan Telepon
Biasanya motif ini dengan
menggunakan identitas orang lain atau mengaku-ngaku sebagai kerabat dekat kita
seperti ibu, adik, ayah kita yang meminta uang atau pulsa dengan jumlah yang
besar atau sedikit dengan keadaan kerabat yang sedang sakit di rumah sakit,
atau sedang terkena tilang di kantor Polisi. Ini mungkin jadi suatu strategi
pelaku kejahatan yang menunggu kelemahan dari si korban dengan sms atau
langsung dengan telepon si korban dan biasanya si korban yang menpunyai titik
lemah mudah ditipu saja entah dengan mentranfer uang ke rekening yang belum
dikenal atau dengan mentransfer pulsa langsung ke no si pelaku.Alasan dari
penipuan lewat Telepon ini juga sama sperti keuntungan pribadi karena faktor
ekonomi, dan berkaitan dengan dendam .Maka dari itu kita harus antisipasi
dengan no yang tidak dikenal atau private number.
3.
kejahatan E-commerce
Otomatisasi bisnis dengan
internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi
konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi
negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.
Alasan orang melakukan
kejahatan dalam bisnis internet adalah :
i.
Faktor Politik
ii.
Faktor Ekonomi
iii.
Faktor Sosial Budaya
Ada
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
i.
Kemajuan Teknologi Informasi
ii.
Sumber Daya Manusia
iii.
Komunitas Baru
Tips dan cara penanggulangan agar tidak terkena
kajahatan e-commerse
1.
Komputer juga perlu di-tune up
Seperti tune up pada mobil,
komputer juga butuh perhatian sebelum ‘bekerja’. Lengkapi dengan aplikasi untuk
proteksi, antivirus, updating terutama pada aplikasi antivirus dan patching pada
browser, OS. Patching akan membantu pengguna mencegah infeksi malware dan
serangan scam, juga untuk menjaga agar komputer tetap bekerja dengan baik.
2.
Belanja di situs yang sudah dikenal
Situs-situs belanja yang sudah
memiliki reputasi sebagai toko online, biasanya mampu memberikan penjelasan
lebih akurat terhadap barang yang dijualnya, mengirimkan dengan aman dan tiba
tepat waktu.
3.
Waspadai tawaran harga sangat murah
Tawaran sangat murah biasanya
diberikan untuk barang-barang yang sedang tren. Jika tawarannya tidak masuk
akal, demi keamanan abaikan saja tawaran tersebut. Memang, tidak semua promo
menipu. Namun bijaklah dalam memilih terutama dengan mempertimbangkan risiko
dibalik janji manis yang diberikan
4.
Pastikan transaksi hanya di link yang aman
Saat melakukan transaksi dan
pemesanan barang di website, pastikan website tersebut menggunakan SSL (Secure
Sockets Layer). Ini adalah standar untuk keamanan transaksi online. Perhatikan
tanda ‘https’ atau ’shttp’ di depan alamat web dan bukan ‘http’ saat masuk pada
proses transaksi.
5.
Pikir dahulu sebelum bertindak
Waspadai tawaran yang datang
lewat e-mail untuk pembelian segera, terutama jika email tersebut email yang
tidak dikehendaki atau seakan-akan dikirim oleh kawan di situs jejaring sosial.
Jadi menurut saya agar dapat mengatasi
pelanggaran-pelanggaran etika di bidang Teknologi Informasi yang semakin
canggih adalah:
1.
-Pada Individu itu sendiri tidak mengunakan
barang yang bajakan harus menggunakan barang yang Original(meskipun barang yang
original itu mahal).
2.
Harus ada Hukuman/ sangsi yang tegas dan berat
akan adanya pelanggaran etika seperti diatas.
3.
-Lebih mengenalkan bagaimana etika itu di
kehidupan masyarakat apalagi anak-anak, karena dari mulai dini hal yang baik
sudah diajarkan pasti berguna untuk kehidupan yang mendatang.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar