RSS

Selasa, 27 Oktober 2009

AKUNTANSI KOPERASI



PENGERTIAN KOPERASI


Koperasi ( UU No. 25 tahun 1992 ) adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi yang berlandaskan egiatan brdasarkan azas kekeluargaan.

Landasan konstitusional dalam pasal 33 ayat 1 adalah perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.


ASPEK KOPERASI 

PSAK No. 27 tentang akuntansi koperasi memuat karakteristik modal koperasi yang berbeda dengan badan usaha lainnya. yaitu...


1. MODAL SENDIRI  

A. Modal sendiri :
  • Simp. Pokok : Jumlah nilai uang tertentu yang jumlahnya sama dan wajib diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota.
  • Simp. Wajib : Jumlah nilai uang tertentu yang harus di bayar oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  • Simp. Sukarela : Jumlah nilai uang tertentu yang diserahkan oleh anggota/ non anggota terhadap koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.
B. Modal yang dipupuk sebagai cadangan koperasi :
  • Akumulasi pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ).
  • Penyisihan dana yang dilakukan sehubungan dengan program khusus di bidang pengadaan dan penyaluran komoditas.
C. Modal yang berupa SHU tahun berjalan dan tahun sebelumnya yang belum dibagi. D. Hibah adalah bantuan yang berasal dari luar anggota.  

2. MODAL PINJAMAN  

Modal pinjaman adalah modal yang berasal dari donasi pihak luar. Modal ini diterima oleh koperasi dalam bentuk tunai maupun non tunai. Modal ini brasal dari anggota, koperasi, Bank, lembaga keuangan non bank, penerbitan obligasi, dan sumber lain.


0 komentar:

Posting Komentar