RSS

Kamis, 03 Mei 2012

Cara mengatasi pelanggaran etika High Technology

Tugas 4.

Teknologi informasi sangat berkembang sedemikian cepat, tetapi perkembangan ini diikuti pula dengan kejahatan teknologi informasi. Dan karena kejahatan ini pula menyebabkan banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan menaati hukum yang ada. Berdasarkan dari sumber yang saya dapatkan ada beberapa cara yang dapat kita gunakan untuk mencegah kejahatan komputer, yaitu sbb :
1.            Memperkuat hukum
Kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat
lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
2.            CERT : Computer Emergency respose Team
Pada tahun 1988, setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai
pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.
3.            Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan. Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.

Perangkat Lunak Model Prediktif-Statistik
Dalam teknik ini dilakukan pemeriksaan pada berton-ton data dari transaksi sebelumnya. Tujuannya untuk membuat diskripsi matematis tentang kecurangan transaksi yang biasa terjadi. Perangkat lunak ini menghitung pesanan yang masuk menurut skala rasio yang didasarkan pada kemiripan profil kecurangan. Semisal jika beberapa pencuri yang telah mendapatkan nomor telpon perusahaan anda dengan cara menyadap pembicaraan - melakukan pembicaraan kesuatu negara padahal anda tidak pernah melakukannya, maka perangkat lunak AT&T akan melakukan aktivitas yang tidak biasa lalu
memanggil anda untuk mengetahui apakah anda yang melakukan panggilan tersebut.

Perangkat Lunak Manajemen Internet Pegawai (EIM)
Program yang dibuat oleh Websense, SurfControl, dan Smartfilter yang digunakan untuk memantau berapa banyak waktu yang dihabiskan para manusia yg diweb dan untuk memblokir akses ke situs judi atau porno perangkat lunak penyaring Internet

Beberapa perusahaan menggunakan perangkat lunak penyaring filter khusus untuk memblok akses ke pornogafi, download music bootleg, dan situs Internet lain yang tidak dikehendaki yang kemungkinan akan diakses pengawasan secara elektronik perusahaan menggunakan berbagai jenis pengawas elektronik yang menyertakan teknologi pemantau audio dan visual, membaca email dan blog, dan merekam keystroke.

Dengan berbagai cara pencegahan diatas memang akan mengurangi kejahatan di dunia maya, namun semuanya itu kembali kepada kita sebagai pengguna Teknologi Informasi, selama kita semua masih memakai cara-cara dan etika yang benar pasti perkembangan IT akan terus melaju secara positf. Dan sampai sekarang metode pencegahan masih terus dikembangkan dengan beraneka ragam dan akan terus berkembang sesuai dengan tingkat perkembangan Teknologi Informasi.
 
sumber :

Sangsi terhadap pelanggaran etika High Technology

 Tugas 3.

Penggunaan perangkat Hi-Tech memungkinkan seseorang melakukan perbuatan yang bebas tanpa ada aturan atau batasan dalam ber-etika saat penggunaan Hi-Tech. Mereka menganggap kebebasan dalam dunia maya tidak berdampak apapun terhadap diri mereka, sesungguhnya pelanggaran etika dalam dunia Hi-tech dapat pula berkaitan dengan sangs hukum. Tanpa disadari bahwa apa yang dilakukan telah mengganggu pihak lain. Seperti telah dijelaskan mengenai etika penggunaan teknologi Hi-Tech dalam artikel sebelumnya, Berikut ini merupakan sangsi yang dapat diberikan kepada seorang yang meakukan pelanggaran etika di dunia Hi-tech :
1.      Pelanggaran yang terkait dengan pencemaran nama baik, berupa penghinaan, atau ejekan yang sering kita lakukan dalam sms, status fecebook, chating, dll. Beikut ini pasal yang terkait dalam pelanggaran tersebut :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2. Pelanggaran yang terkait etika penggunaan Hi-Tech berupa mengganggu ketenangan orang lain. Dapat berupa teguran dan sangsi sosial yang lain yang dapat membuat jera atau bahkan pidana.
3. Menggunakan perangkat Hi-tech seperti Hendphone untuk sms danmenelepon dalam berkendara merupakan pelanggaran dalam etika penggunaan Hi-Tech karna dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Berikut sanggi dalam hal tersebut :
pasal 310 UU 22/2009. Pasal ini khusus sanksi bagi pengemudi yang lalai.
(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
pasal 311 yang mencakup:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.


UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang:
·        Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
·        Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.
Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:
·        Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial Negara
·        Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
·        Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
·        Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
·        Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb
MUATAN UU ITE
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·        Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·        Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·        Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
·        Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·        Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·        Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·        Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
·        Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
PASAL KRUSIAL
Pasal yang boleh disebut krusial dan sering dikritik adalah Pasal 27-29, wa bil khusus Pasal 27 pasal 3 tentang muatan pencemaran nama baik. Terlihat jelas bahwa Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar perbuatan yang dilarang menurut UU ITE. Bahkan sampai melewatkan masalah spamming, yang sebenarnya termasuk masalah vital dan sangat mengganggu di transaksi elektronik. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers bahkan mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. Perlu dicatat bahwa sebagian pasal karet (pencemaran, penyebaran kebencian, penghinaan, dsb) di KUHP sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

sumber :

Pelanggaran etika High Technology


Tugas 2.

Jenis Pelanggaran Kode Etik oleh pengguna contohnya Email yaitu :
1.Penggunaan email palsu untuk login
Email saat ini merupakan salah kebutuhan primer dari manusia. Namun dengan semakin butuhnya semua pengguna internet akan email itu sendiri dan juga perkembangan ilmu pengetahuan mengenai computer dan internet menyebabkan banyak orang berusaha mendapatkan keuntungan dari hal ini.

2. Mengirimkan Email Yang berisi hal-hal buruk
Email merupakan salah satu media menulis di internet, oleh sebab itu bila mengirimkan sesuatu file melalui email dan berisi hal yang buruk akan sangat buruk pula bagi pengirimnya.

3. Email sebagai Tempat penyimpanan informasi
Email yang digunakan sebagai media interaksi antar pengguna internet dan menyimpan informasi username dan password bila telah dibuka oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik email akan sangat merugikan. Sebagai contoh bila seseorang memiliki email, dan email tersebut di-hack dan hacker dapat masuk, maka hacker dapat mengambil seluruh informasi yang terdapat di dalam email tersebut termasuk username dan password pemilik yang sebenarnya.
http://tugasku.netgoo.org/t70-etika-yang-terkait-dalam-penggunaan-hi-techchatting

Etika penggunaan High Technology

Tugas 1 >> Softskill

Tekhnologi informasi sekarang ini semakin berkembang dan dengan teknologi itulah kita semua hampir tidak ada batas dalam berkomunikasi. Akan tetapi Terkadang teknologi itu membuat kita terlena dan dengan seenaknya sendiri dipergunakan tanpa memperhatikan orang lain atau kaidah cara memakainya, memang kita sebagai manusia jika sudah menyangkut dengan pekerjaan apalagi yang membutuhkan teknologi dan kebutuhan informasi yang tinggi maka hampir dipastikan tidak peduli dengan lingkungan sekitar,  Contoh:
1.   Ketika melaksanakan sholat berjamaah di masjid, sering sekali mendengar deringan handphone yang berbagai macam suara sehingga mengganggu ke khusyu’an dalam menjalankan sholat berjamaah di masjid.
2.  Dalam berkendara baik motor maupun mobil, sang supir (pengendara) tidak mempedulikan keselamatan dirinya maupun orang lain, bisa dilihat ketika sedang menyetir/ berkendara, dengan enak saja mengangkat telpon dan mengobrol sambil tetap menyetir.
3.      SMS dengan bahasa “sandi”, pernah melihat sms semacam begini ” s4y4 4d4l4h bl4 bl3 bl3 ” apakah anda sakit membacanya? ya ini merupakan salah satu penyalahgunaan hitech dalam ber-sms, karena tidak semua orang bisa membacanya dan mau membacanya jika ada sms seperti itu, apakah ditujukan untuk sesuatu hal yang rahasia? itu tidak bisa dijadikan suatu pembelaan.
4.      Dalam berchatting terkadang kita sebagai chatter tidak mempedulikan tata cara menulis yang baik dalam berchatting misalkan penggunaan huruf besar yang sesungguhnya mempunyai arti berteriak ataupun nada marah, penggunaan tanda seru “!”, dimana tanda seru ini digunakan untuk menyuruh sesorang atau bernada kesal.
5.      Penggunaan internet yang tidak sehat, mengapa tidak sehat? tidak perlu disangkal internet sejak diperkenalkan hingga menjadi kebutuhan sekarang ini banyak dipergunakan untuk hal yang tidak baik contohnya, membuka konten pornografi, melakukan penipuan dengan cara hacking atau semacamnya. Seharusnya internet menjadi wadah untuk saling berbagi dan memyebarkan informasi bukannya untuk merugikan seperti salah satu yang disebutkan tadi.
6.      Penggunaan gadget yang berlebihan, maksudnya adalah sang pemakai memakai / menggunakannya pada saat yang tidak tepat misalnya ketika ditengah perkuliahan mahasiswa tidak mendengarkan apa yang di sampaikan dosen dan malah asik berchatting ria ataupun browsingan menggunakan gadget yang dimiliki.
7.      Internet dijadikan sebuah pembocoran rahasia negara. Mungkin masih ingat dengan situs wikileaks? nah itu merupakan contoh nyata penggunaan yang salah dalam menyebarkan informasi. Analogi sederhana saja, mau kah jika rahasia anda diketahui oleh publik? misalnya takut dengan kecoa?? atau yang lebih intern lagi dalam hidup anda? tentunya anda tidak mau kan. Meski internet merupakan sarana menyampaikan informasi tetapi tidak sembarangan informasi bisa di tuliskan begitu saja.

http://mochammadwahyono.wordpress.com/2011/03/15/etika-dalam-penggunaan-hi-tech/

Rabu, 04 April 2012

Pelanggaran Etika di Bidang Teknologi Informasi


Pelanggaran Etika di Bidang Teknologi Informasi


Pada tulisan kali ini saya akan men share sedikit bacaan tentang ilmu etika dan pelanggarannya pada bidang teknologi informasi. saya akan membahas sedikit tentang pengertian etika itu sendiri etika adalah :
·         Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·         Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
·        Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika -> studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya dan sedikit juga saya akan membahas tentang pengertian teknologi informasi, teknologi informasi adalah :
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum yang menjelaskan teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).
Beberapa faktor penyebab pelanggaran Etika:
1.      tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
2.      Kurangnya iman dari individu tersebut.
3.      rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik  pada setiap bidang, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4.      belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari orang tersebut.
5.      tidak adanya kesadaran etis da moralitas dari orang tersebut.
6.      kebutuhan individu
7.      tidak ada pedoman hidup dari individu tersebut
8.      perilaku dan kebiasaan individu yang buruk sehingga menjadi sebuah kebiasaan
9.      lingkungan tidak etis mempengaruhi individu tersebut melakukan sebuah pelanggaran.
10.  Kurangnya sanksi yang keras atau tegas di Negara kita tentang pelanggaran kode etik
Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika. Suatu usaha untuk mengatur isu tersebut kedalam suatu ruang lingkup dilakukan oleh R.O. Mason dan kawan-kawan, yang mengkategorikan isu etika menjadi empat jenis yaitu Privacy, Accuracy, Property, Accessibility.

• Isu privacy
Koleksi, penyimpanan, diseminasi informasi individu. Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.

Secara umum, privasi adalah hak untuk sendiri dan hak untuk bebas terhadap gangguan orang yang tidak bertanggung jawab. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan untuk apa diperluas terhadap informasi diri sendiri yang dapat dikomunikasikan dengan orang lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok dan institusi.
 Ada 4 hal umum untuk identifikasi empat pernyataan privasi yaitu :

1.      Solitude > Pernyataan sendiri, keluar dari interferensi luar.
2.      Intiimacy > Pernyataan privasi seseorang yang ingin menikmati dari dunia luar.
3.      Anonimity > Pernyataan bebas dari gangguan eksternal.
4.      Reserve > Mampu untuk mengendalikan informasi mengenai diri sendiri.

·  Isu accuracy:
Authenticity, fidelity, dan akurasi pengumpulan dan pengolahan informasi.
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
·  Isu property:
Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual)
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a.       Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b.      Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c.       Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
·  Isu accessibility:
Hak untuk mengakses informasi dan pembayaran fee untuk akses informasi tersebut.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Beberapa pelanggaran etika dalam bidang teknologi informasi.
1.      Kejahatan Komputer
Kejahatan yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target.
Biasanya orang melakukan kejahatan komputer dengan alasan:
·        Tidak ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
·        Perilaku dan kebiasaan individu Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
·         Lingkungan tidak etis kerena pengaruh dari komunitas
·        Perilaku orang yang ditiru. Efek primordialisme yang kebablasan tetapi walaupun seperti itu kita juga memberi tips bagaimana cara penanggulangan pelanggaran pada kejahatan komputer mempunyai anti virus, memprotect setiap komputer dengan password, sering memback up isi komputer agar lebih aman.

2.      Kejahatan dunia maya
Kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Biasanya alasan orang melakukan kejahatan dunia maya sebagai berikut :
·        Kebutuhan individu alasan ekonomi
·        Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
·        Lingkungan tidak etis Pengaruh dari komunitas
·        Efek primordialisme yang kebablasan
Cara menanggulangi kejahatan dunia maya:
-            Jangan pernah berbagi “password” bahkan dengan kekasih sekalipun.
-            Hindari membuka akun e-mail di tempat umum.
-            Jangan membalas e-mail yang tidak jelas pengirimnya.
-            Jangan berbagi foto lama atau foto intim dengan teman-teman online yang baru Anda kenal.
-       Jika Anda berencana membuat sebuah website, lakukan registrasi dengan benar sehingga nama Anda terdaftar. Permasalahannya banyak pendaftar yang kerap ceroboh dan memungkinkan transfer data belum diverifikasi.
-           Lakukan penggantian “password” sesering mungkin untuk meminimalkan risiko pembajakan e-mail.
Contoh Kasus dari Penipuan pulsa atau Pencurian Pulsa:
Penyedotan pulsa oleh perusahaan-perusahaan content provider nakal. Penyedotan pulsa dilakukan secara halus melalui content tertentu bahkan sampai tidak kita sadari, barulah akhir-akhir ini banyak yang merasa tidak mendaftar content tertentu namun terus dikirimi sms dan pulsanya tersedot. Bahkan ketika seseorang mengaku sudah melakukan UNREG sebanyak dua kali agar pulsa tidak tersedot lagi, malah dituduh mencemarkan nama baik perusahaan content provider karena menurutnya yang bersangkutan belum melakukan UNREG. Alasan dari pencurian pulsa ini sudah jelas untuk keuntungan pribadi perusahaan-perusahaan yang berkaitan, bahkan dalam suatu acara televisi terlihat sekali bahwa perusahaan content provider dan operator saling melindungi agar tidak terlihat salah. Solusinya adalah mengumpulkan laporan-laporan dan bukti-bukti dari masyarakat yang menjadi korban khususnya, dan menindak perusahaan content provider dan operator agar menghentikan pencurian pulsa tersebut dan denda sebanyak-banyaknya untuk menggantikan kerugian masyarakat.
Contoh kasus lain adalah Penipuan dengan menggunakan Telepon
Biasanya motif ini dengan menggunakan identitas orang lain atau mengaku-ngaku sebagai kerabat dekat kita seperti ibu, adik, ayah kita yang meminta uang atau pulsa dengan jumlah yang besar atau sedikit dengan keadaan kerabat yang sedang sakit di rumah sakit, atau sedang terkena tilang di kantor Polisi. Ini mungkin jadi suatu strategi pelaku kejahatan yang menunggu kelemahan dari si korban dengan sms atau langsung dengan telepon si korban dan biasanya si korban yang menpunyai titik lemah mudah ditipu saja entah dengan mentranfer uang ke rekening yang belum dikenal atau dengan mentransfer pulsa langsung ke no si pelaku.Alasan dari penipuan lewat Telepon ini juga sama sperti keuntungan pribadi karena faktor ekonomi, dan berkaitan dengan dendam .Maka dari itu kita harus antisipasi dengan no yang tidak dikenal atau private number.
3.      kejahatan E-commerce
Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi  negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.
Alasan orang melakukan kejahatan dalam bisnis internet adalah :
             i.            Faktor Politik
             ii.            Faktor Ekonomi
             iii.            Faktor Sosial Budaya

Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
             i.            Kemajuan Teknologi Informasi
       ii.            Sumber Daya Manusia
      iii.            Komunitas Baru
Tips dan cara penanggulangan agar tidak terkena kajahatan e-commerse
1.                  Komputer juga perlu di-tune up
Seperti tune up pada mobil, komputer juga butuh perhatian sebelum ‘bekerja’. Lengkapi dengan aplikasi untuk proteksi, antivirus, updating terutama pada aplikasi antivirus dan patching pada browser, OS. Patching akan membantu pengguna mencegah infeksi malware dan serangan scam, juga untuk menjaga agar komputer tetap bekerja dengan baik.
2.                  Belanja di situs yang sudah dikenal
Situs-situs belanja yang sudah memiliki reputasi sebagai toko online, biasanya mampu memberikan penjelasan lebih akurat terhadap barang yang dijualnya, mengirimkan dengan aman dan tiba tepat waktu.
3.                  Waspadai tawaran harga sangat murah
Tawaran sangat murah biasanya diberikan untuk barang-barang yang sedang tren. Jika tawarannya tidak masuk akal, demi keamanan abaikan saja tawaran tersebut. Memang, tidak semua promo menipu. Namun bijaklah dalam memilih terutama dengan mempertimbangkan risiko dibalik janji manis yang diberikan
4.                  Pastikan transaksi hanya di link yang aman
Saat melakukan transaksi dan pemesanan barang di website, pastikan website tersebut menggunakan SSL (Secure Sockets Layer). Ini adalah standar untuk keamanan transaksi online. Perhatikan tanda ‘https’ atau ’shttp’ di depan alamat web dan bukan ‘http’ saat masuk pada proses transaksi.
5.                  Pikir dahulu sebelum bertindak
Waspadai tawaran yang datang lewat e-mail untuk pembelian segera, terutama jika email tersebut email yang tidak dikehendaki atau seakan-akan dikirim oleh kawan di situs jejaring sosial.
Jadi menurut saya agar dapat mengatasi pelanggaran-pelanggaran etika di bidang Teknologi Informasi yang semakin canggih adalah:
1.                  -Pada Individu itu sendiri tidak mengunakan barang yang bajakan harus menggunakan barang yang Original(meskipun barang yang original itu mahal).
2.                  Harus ada Hukuman/ sangsi yang tegas dan berat akan adanya pelanggaran etika seperti diatas.
3.                  -Lebih mengenalkan bagaimana etika itu di kehidupan masyarakat apalagi anak-anak, karena dari mulai dini hal yang baik sudah diajarkan pasti berguna untuk kehidupan yang mendatang.

Sumber :
















Minggu, 08 Januari 2012

Beberapa Fakta Unik Otak Kanan


Tugas B. Indonesia 2
Berikut adalah hasil beberapa penelitian yang pernah dilakukan, hingga menemukan beberapa kesimpulan mengenai fungsi dan fakta unik mengenai fungsi otak kanan. Bagi yang sudah tahu, ya anggap saja ini tambahan, kalau bleum tahu, membaca sekilas tulisan ini tidaklah membuang waktu.
Fungsi otak kanan : divergen, analogi, kongkret, bebas, imajinatif, asosiatif, intuitif, majemuk, holistik, subyektif, simultan, fleksibel, kreatif, visual, pencari pola
Fungsi otak kiri : konvergen, digital, abstrak, proporsional, analitik, linier, sekuensial, analitik, obyektif, satu-satu, kaku, matematikal, verbal, penuna pola.
Doug Hall mengatakan, dominasi kerja otak orang mempengaruhi kepribadian :
Orang dengan otak kanan dominan: humoris, simple, menyenangkan, boros, lebih percaya intuisi, berantakan-kacau, ide = ekspresi diri, lebih memilih perasaan sebagai solusi masalah, suka bertualang, bermimpi besar, tukang sorak, "pelanggar aturan", bebas, spontan.
Orang dengan otak kiri dominan : serius, rumit, membosankan, hemat, lebih percayai fakta, rapi-terorganisir, ide = profitabilitas, lebih memilih keilmuan, hati-hati, berpengetahuan umum, pendukung diam, pembuat aturan, konservatif, mudah ditebak.
Case 1 :
Dr. Makoto Shichida, seorang spesialis perkembangan anak balita, dalam bukunya Right Brain Education in Infancy menjelaskan sebuah hasil studi di Nippon Medical Center oleh Prof. Shinagawa terhadap seorang anak yang bernama Yuka Hatano. Yuka Hatano adalah seorang juara dunia menghitung cepat, yang mampu menghitung 16 digit soal LEBIH CEPAT daripada kalkulator! Ketika Yuka melakukan perhitungan tersebut, melalui PET scan terlihat bahwa yang mengendalikan fungsi otaknya adalah otak kanan bagian belakang. Di sekolah Shichida, saya (Shinagawa) melihat bagaimana anak-anak SD mampu membaca 1 jilid buku hanya dalam waktu 3-5 menit saja, dan dia tahu persis apa isi buku yg dibacanya. Menurutnya, dia seperti memotret atau men-dowload tiap-tiap halaman buku tsb, dan ketika ditanya, dia akan membuka tiap-tiap halaman bukunya di dalam otaknya untuk mencari jawabannya dengan cepat.
Case 2:
Para siswa SD, SMP, sampai SMA menggunakan mungkin sampai 6 jam waktunya belajar di sekolah dan PR per hari dan ikut les/bimbingan belajar. Mereka ini terfokus belajar dengan memanfaatkan otak kiri, misalnya mereka belajar matematika, fisika, kimia, biologi, sejarah, bahasa, dan lain-lain. Mereka ini diajarkan menggunakan logika dan belajar dengan cara yang runut (sekuensial). Amat jarang mereka belajar bagaimana menggunakan intuisi dan imajinasi.
Katakanlah mereka belajar di SD selama 6 tahun, di SMP selama 3 tahun, dan di SMA selama 3 tahun. Jadi selama 12 tahun, mereka rata-rata menggunakan waktu 6 jam per hari. Jika satu minggu mereka belajar selama 5 hari di sekolah. Dan ada 4 minggu per bulan, serta belajar efektif di sekolah selama 9 bulan per tahun, maka dari SD sampai SMA mereka belajar menggunakan otak kiri selama: 6 jam/hari x 5 hari/minggu x 4 minggu/bulan x 9 bulan/tahun x 12 tahun = 12.960 jam. Pertanyaannya adalah berapa lama pola pembelajaran yang memanfaatkan otak kanan?

Mana yang dulu digunakan : Otak Kanan atau Otak Kiri?

Anda si Otak Ekstrem Kanan atau Si Ekstrem Otak Kiri atau Si Otak Seimbang?
Mana dulu yang sebaiknya digunakan, Otak Kanan dulu baru Otak Kiri atau sebaliknya? Ingat cerita: bagaimana awalnya Archimides mengungkap tentang massa jenis? Mana dulu yang digunakan Archimides otak kanan atau otak kirinya? Bagaimana awalnya Newton mengungkap tentang gravitasi? Mana dulu yang digunakan Newton, otak kanan atau kiri? Bagaimana awalnya Einstein dengan teori relativitasnya? Mana dulu yang digunakan Einstein, otak kanan atau otak kiri? Atau ide menjual air di negeri yang penuh air (AQUA) oleh Tirto Utomo? Mana yang digunakan Tirto Utomo, otak kanan atau otak kirinya? Ketika dia menjual air minum 250 mm seharga Rp 500,00; sementara PDAM menjual air bersih seribu liter seharga Rp 2 ribu?
Ingat cerita George Eastment, pendiri Eastment Kodak, menyatakan bahwa merek "Kodak" yang melegenda itu, huruf "K", muncul secara intuitif. Sam Walton, pendiri Walt Mart, menggunakan intuisinya ketika mendirikan sebuah toko pada tahun 1962, kini dia memiliki 1.300 toko. John Mihalasky dan E Douglas Dean menemukan bahwa 80% CEO yang sukses memiliki intuisi di atas rata-rata.

Bagaimana Melatih Otak Kanan?

Purdie Chandra,"Yang saya alami sendiri, yakni melakukan dzikir dalam hati. Dzikir dalam hati dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Dzikir itu akan membuat sesuatu itu terjadi. Sementara, intuisi yang tajam akan menunjukkan sesuatu itu terjadi. Cara lain yaitu dengan melakukan sholat malam, atau Tahajud, dan sholat minta petunjuk atau Istikharah. Puasa juga dapat mencerdaskan otak kanan.
http//kafeilmu.com

  1. Daftar publikasi
-          Judul : Beberapa Fakta Unik Otak Kanan
-          Penulis : Kang Bull
-          Penerbit : http//kafeilmu.com
-          Website/Tanggal : http//kafeilmu.com  / 7  September  2011
-          No. halaman : 3
-          Tema : Fakta unik otak kanan
  1. Sinopsis / Ringkasan :
Fungsi otak kanan : divergen, analogi, kongkret, bebas, imajinatif, asosiatif, intuitif, majemuk, holistik, subyektif, simultan, fleksibel, kreatif, visual, pencari pola
Fungsi otak kiri : konvergen, digital, abstrak, proporsional, analitik, linier, sekuensial, analitik, obyektif, satu-satu, kaku, matematikal, verbal, penuna pola.
Dominasi kerja otak orang mempengaruhi kepribadian :
Orang dengan otak kanan dominan: humoris, simple, menyenangkan, boros, lebih percaya intuisi, berantakan-kacau, ide = ekspresi diri, lebih memilih perasaan sebagai solusi masalah, suka bertualang, bermimpi besar, tukang sorak, "pelanggar aturan", bebas, spontan.
Orang dengan otak kiri dominan : serius, rumit, membosankan, hemat, lebih percayai fakta, rapi-terorganisir, ide = profitabilitas, lebih memilih keilmuan, hati-hati, berpengetahuan umum, pendukung diam, pembuat aturan, konservatif, mudah ditebak.
Dzikir itu akan membuat sesuatu itu terjadi. Sementara, intuisi yang tajam akan menunjukkan sesuatu itu terjadi. Cara lain yaitu dengan melakukan sholat malam, atau Tahajud, dan sholat minta petunjuk atau Istikharah. Puasa juga dapat mencerdaskan otak kanan.
  1. Keunggulan :
Dapat mengetahui perbedaan antara otak kiri dan otak kanan.
  1. Kelemahan :
Tidak semua orang menggunakan otaknya hanya kiri saja ato kanan saja. Jadi bisa saja kedua – duanya. Dan itu berarti mencangkup kedua – duanya pula. Jadi masih susah membedakan kepribadiannya.
  1. Pendapat Akhir :
Perbedaan penggunaan otak kiri atau kanan dapat mempengruhi pola pikir dan sikap yang signifikan terhadap tingkah laku orang tersebut.