PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI
MANAJEMEN UNTUK LAPORAN ONLINE BHP TELEKOMUNIKASI
4KA20
KELOMPOK :
1.
NURJANAH ( 11108468 )
2.
UDIT
SUTRI ( 11108985 )
3.
PIETER
RICHARDO MATHIAS ( 11108510 )
Universitas gunadarma
I. LATAR BELAKANG
Masalah
:
Karena belum terbentuknya suatu sistem management terkomputerisasi yang
mampu menampung data dan meningkatkan data –
data penyelenggara telekomunikasi yang meliputi jumlah penerimaan setiap
penyelenggara telekomunikasi, jenis izin yang dimiliki dan alamat setiap
penyelenggara yang terkait dengan pengelolaan
proyek..
Solusi
:
Memperbanyak
penyelenggaraan telekomunikasi, meningkatkan atau memperbaharui sistem yang
lama menjadi sistem yang baru yang lebih terkomputerisasi dalam telekomunikasi.
II.DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a)
bahwa
tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila da Undang-Undang Dasar
1945;
b)
bahwa
penyelenggara telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh
persatuan dan kesatuaan bangsa,memperlancar kegiatan pemerintahan,mendukung
terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,serta meningkatkan
hubungan antar bangsa; c bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang tehadap telekomunikasi; d. bahwa segala
sesuatu yan berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara
pandang terhadap telekomunikasi tersebut,perlu dilakukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggara telekomunikasi nasional bahwa sehubungan
dengan hal-hal tersebut diatas,maka Undang-undang No.3 tahun 1989
tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi,sehingga perlu diganti;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1),Pasal20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1997
TENTANG
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
NOMOR 20 TAHUN 1997
TENTANG
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a)
bahwa pelaksanaan
tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan,pengaturan , dan perlindungan
masyarakat, pengelolaan kekayaan Negara,serta pemanfaatan sumber daya alam
dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang
-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan Negara yang
disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b)
bahwa
penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang
dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum
sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan
Negara;
c)
bahwa dalam rangka
meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan Negara serta untuk memberikan
kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan
dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dipandan perlu melakukan penyempurnaan
pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
d)
bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk
Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a) bahwa dengan adanya penyesuaian
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen
Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu diatur kembali jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen
Komunikasi dan Informatika;
b) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
~ PM
KOMINFO No. 22 tahun 2005 tentang petunjuk pelaksaan tarif atas PNBP dari
pungutan BHP telekomunikasi
v Berdasarkan
undang- undang yang telah disebutkan diatas, saling ada keterkaitan satu dengan
yang lainnya, yaitu tentang adanya penyesuaian tarif atas jenis penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku di Departemen Komunikais dan Informatika
Republik Indonesia.
III.
TUJUAN
Tujuan pengembangan sistem informasi managemen ini adalah untuk pembuatan
laporan online dan berkaitan dengan latar belakang yang dibuat karena sistem
ini dibuat untuk menghasilkan sistem manajemen yang terkomputerisasi, hal ini
dilakukan karena peningkatan jumlah penerimaan BHP telekomunikasi dan
peningkatan jumlah penyelenggara telekomunikasi. Data penyelenggara yang meliputi jumlah penerimaan setiap penyelenggara telekomunikasi, jenis izin yang dimiliki,
alamat setiap penyelenggeara telekomunikasi. Dan tujuan tersebut tetap mengacu
pada dasar hukum yang berlaku.
IV.
RUANG LINGKUP
Ø
Melakukan
inventarisasi penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin penyelenggara telekomunikasi.
Ø
Mengumpulkan
dan menganalisa terhadap data-data penyelenggaraan telekomunikasi yang
berkaitan dengan PNBP BHP Telekomunikasi
Ø
Mengumpulkan
update peraturan yang berkaitan dengan PNBP BHP Telekomunikasi.
Ø
Melakukan
pengadaan perangkat yang berkaitan dengan pengembangan sistem informasi
manajemen BHP Telekomunikasi
Ø
Menyusun
model desain sistem manajemen BHP Telekomunikasi.
Ø
Membangun
perangkat lunak dalam rangka manajemen administrasi BHP Telekomunikasi dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ø
Menyusun
buku panduan sistem manajemen BHP Telekomunikasi.
Ø
Melakukan
instalasi perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).
Ø
Melakukan
pemasukan data-data penyelenggara telekomunikasi.
Ø
Melaksanakan
pelatihan hasil pengembangan sistem.
V.
SPESIFIKASI PERANGKAT ( Keras dan Lunak )
No
|
Nama
perangkat
|
Jumah
|
A
|
Perangkat
Keras
|
|
Server
|
2
unit
|
|
Prosesor
2 GHz 4MB, 4.8 GT/s, DDR3-800
|
||
Memory
4 GB RDIMM DDR3-1333
|
||
VGA
32 Mb
|
||
Harddisk-
250 Gb
|
||
Monitor
server 19”, 1280 x 1024, 0.294mm, 5ms, 800:1,300
|
2
unit
|
|
PC Client
|
3
unit
|
|
Prosesor
2,66 GHz FSB 1333, 4MB
|
||
Memory
2 GB DDR 3
|
||
Harddisk
500Gb
|
||
VGA
512 Mb
|
||
DVD
ROM 16x DVD-R/ RW
|
||
Monitor
18.5” LCD
|
||
Sistem
Operasi – setara windows
|
||
Notebook
|
3
unit
|
|
Prosesor
2.00 GHz, FSB 533, Cache 512 KB
|
||
Memory
2 GB DDR2 SDRAM PC-6400
|
||
Harddisk
64 Gb
|
||
VGA-
Shared max 128 MB
|
||
Monitor
8” WXGA
|
||
DVD-
Write 8x, CD ROM write 24x (external)
|
3
unit
|
|
Sistem
operasi - setara windows
|
||
Printer
serbaguna, A4, 1200x600 DPI, 22ppm print, 600x1200 DPI scan, 22cpm copy, ray
1# 250, 33.6Kbps modem fax, duplex NIC, USB.
|
1
unit
|
|
Firewall
50 user, 8 port
|
1
buah
|
|
Router-Broadband,
4 port UTP, 10/100Mbps Switch LAN
|
2
unit
|
|
Hub
8 port 10/100/1000 base-T
|
2
unit
|
|
UPS
( battery cadangan ) – 750 VA
|
3
unit
|
|
Stabillizer-
600 VA
|
4
unit
|
|
Kabel-
UTP ( roll )
|
2
roll
|
|
B
|
Perangkat
Lunak
|
|
Pemprograman-
SQL server 2008 untuk 5 user (Full version)
|
1
buah
|
|
Sistem
operasi server standar 2008 min 3 user (full version)
|
1buah
|
|
Aplikasi
perkantoran setara Microsoft Office
|
6
buah
|
|
Antivirus
untuk server
|
2
buah
|
|
Antivirus
untuk pc client dan notebook
|
6
buah
|
VI. TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG
No
|
Tenaga
|
Jumlah
|
Pengalaman (
tahun )
|
Tenaga Ahli
|
|||
Project
Manager
|
2
|
10
|
|
Ahli
Informatika
|
3
|
9
|
|
Ahli
Jaringan
|
3
|
8
|
|
Ahli
Akutansi
|
3
|
8
|
|
Ahli
Statistik
|
2
|
10
|
|
Tenaga Pendukung
|
|||
Teknisi
|
5
|
3-4
|
|
Sekretaris
|
2
|
3-4
|
VII. PELAKSANAAN
Dalam pelaksanaanya program sistem informasi
management ini digunakan untuk laporan BHP Telekomunikasi, yang akan dilaksanakan
oleh pihak ketiga dan di tunjuk melalui
proses lelang.
VIII.
JADWAL
PELAKSANAAN
Jadwal
pelaksanaan berupa table yang berisi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan
pelaksanaan seperti kegiatan untuk mempersiapkan persiapan dan analisa
data,desain system manajement BHP telekomunikasi dan untuk pengimputan data
serta pelatihan yang di kerjakan selama lima bulan.dan selama lima bulan
tersebut kegiatan yang di lakukan dapat terselesaikan sesuai dengan jadwal yang
telah di tentukan.
IX.
OUTPUT DAN OUTCOME
Output
dari kegiatan ini berupa perangkat keras dan perangkat lunak yang tersusun
menjadi sistem manajemenn BHP Telekomunikasi.Outcome dari kegiatan ini
digunakan sebagai sarana informasi kepada tugas Ditjen Postel dalam sistem administrasi
PNBP BHP Telekomunikasi.
X.
PEMBIAYAAN
Seluruh
biaya pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini
di bebankan pada Anggaran Biaya Rutin Ditjen Postel Tahun Anggaran 2010
sebesar Rp. 564.812.00,- ( Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua
Belas Ribu Rupiah ).