RSS

Kamis, 03 Mei 2012

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN UNTUK LAPORAN ONLINE BHP TELEKOMUNIKASI



PENGELOLAAN PROYEK SISTEM INFORMASI
TERM OF REFERENCE (TOR)
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN UNTUK LAPORAN ONLINE BHP TELEKOMUNIKASI

 4KA20


KELOMPOK             :

1.      NURJANAH                                               ( 11108468  )
2.      UDIT SUTRI                                              ( 11108985 )
3.      PIETER RICHARDO MATHIAS           ( 11108510 )


Universitas gunadarma



I.    LATAR BELAKANG
Masalah :
            Karena belum terbentuknya  suatu sistem management terkomputerisasi yang mampu menampung data dan meningkatkan data – data penyelenggara telekomunikasi yang meliputi jumlah penerimaan setiap penyelenggara telekomunikasi, jenis izin yang dimiliki dan alamat setiap penyelenggara yang terkait dengan pengelolaan proyek..
    Solusi :
            Memperbanyak penyelenggaraan telekomunikasi, meningkatkan atau memperbaharui sistem yang lama menjadi sistem yang baru yang lebih terkomputerisasi dalam telekomunikasi.

II.DASAR HUKUM

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a)      bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila da Undang-Undang Dasar 1945;
b)      bahwa penyelenggara telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuaan bangsa,memperlancar kegiatan pemerintahan,mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,serta meningkatkan hubungan antar bangsa; c bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang tehadap telekomunikasi; d. bahwa segala sesuatu yan berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut,perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggara telekomunikasi nasional bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas,maka Undang-undang No.3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi,sehingga perlu diganti; Mengingat: Pasal 5 ayat (1),Pasal20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1997
TENTANG
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
a)        bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan,pengaturan , dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan Negara,serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang -Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan Negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;

b)        bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan Negara;

c)        bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan Negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dipandan perlu melakukan penyempurnaan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

d)        bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a)    bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu diatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
b)    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
~ PM KOMINFO No. 22 tahun 2005 tentang petunjuk pelaksaan tarif atas PNBP dari pungutan BHP telekomunikasi
v     Berdasarkan undang- undang yang telah disebutkan diatas, saling ada keterkaitan satu dengan yang lainnya, yaitu tentang adanya penyesuaian tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Departemen Komunikais dan Informatika Republik Indonesia.


III.      TUJUAN
            Tujuan pengembangan sistem informasi managemen ini adalah untuk pembuatan laporan online dan berkaitan dengan latar belakang yang dibuat karena sistem ini dibuat untuk menghasilkan sistem manajemen yang terkomputerisasi, hal ini dilakukan karena peningkatan jumlah penerimaan BHP telekomunikasi dan peningkatan jumlah penyelenggara telekomunikasi. Data penyelenggara yang meliputi jumlah penerimaan setiap penyelenggara telekomunikasi, jenis izin yang dimiliki, alamat setiap penyelenggeara telekomunikasi. Dan tujuan tersebut tetap mengacu pada dasar hukum yang berlaku.

IV.   RUANG LINGKUP

Ø        Melakukan inventarisasi penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin   penyelenggara telekomunikasi.
Ø        Mengumpulkan dan menganalisa terhadap data-data penyelenggaraan telekomunikasi yang berkaitan dengan PNBP BHP Telekomunikasi
Ø        Mengumpulkan update peraturan yang berkaitan dengan PNBP BHP Telekomunikasi.
Ø        Melakukan pengadaan perangkat yang berkaitan dengan pengembangan sistem informasi manajemen BHP Telekomunikasi
Ø        Menyusun model desain sistem manajemen BHP Telekomunikasi.
Ø        Membangun perangkat lunak dalam rangka manajemen administrasi BHP Telekomunikasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ø        Menyusun buku panduan sistem manajemen BHP Telekomunikasi.
Ø        Melakukan instalasi perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).
Ø        Melakukan pemasukan data-data penyelenggara telekomunikasi.
Ø        Melaksanakan pelatihan hasil pengembangan sistem.

V.     SPESIFIKASI PERANGKAT ( Keras dan Lunak )

No
Nama perangkat
Jumah
A
Perangkat Keras


Server
2 unit

Prosesor 2 GHz 4MB, 4.8 GT/s, DDR3-800


Memory 4 GB RDIMM DDR3-1333


VGA 32 Mb


Harddisk- 250 Gb


Monitor server 19”, 1280 x 1024, 0.294mm, 5ms, 800:1,300
2 unit

PC Client
3 unit

Prosesor 2,66 GHz FSB 1333, 4MB


Memory 2 GB DDR 3


Harddisk 500Gb


VGA 512 Mb


DVD ROM 16x DVD-R/ RW


Monitor 18.5” LCD


Sistem Operasi – setara windows


Notebook
3 unit

Prosesor 2.00 GHz, FSB 533, Cache 512 KB


Memory 2 GB DDR2 SDRAM PC-6400


Harddisk 64 Gb


VGA- Shared max 128 MB


Monitor 8” WXGA


DVD- Write 8x, CD ROM write 24x (external)
3 unit

Sistem operasi -  setara windows


Printer serbaguna, A4, 1200x600 DPI, 22ppm print, 600x1200 DPI scan, 22cpm copy, ray 1# 250, 33.6Kbps modem fax, duplex NIC, USB.
1 unit

Firewall 50 user, 8 port
1 buah

Router-Broadband, 4 port UTP, 10/100Mbps Switch LAN
2 unit

Hub 8 port 10/100/1000 base-T
2 unit

UPS ( battery cadangan ) – 750 VA
3 unit

Stabillizer- 600 VA
4 unit

Kabel- UTP ( roll )
2 roll
B
Perangkat Lunak


Pemprograman- SQL server 2008 untuk 5 user (Full version)
1 buah

Sistem operasi server standar 2008 min 3 user (full version)
1buah

Aplikasi perkantoran setara Microsoft Office
6 buah

Antivirus untuk server
2 buah

Antivirus untuk pc client dan notebook
6 buah

VI.   TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG

No
Tenaga
Jumlah
Pengalaman ( tahun )

Tenaga Ahli



Project Manager
2
10

Ahli Informatika
3
9

Ahli Jaringan
3
8

Ahli Akutansi
3
8

Ahli Statistik
2
10

Tenaga Pendukung



Teknisi
5
3-4

Sekretaris
2
3-4

VII.   PELAKSANAAN
Dalam pelaksanaanya program sistem informasi management ini digunakan untuk laporan BHP Telekomunikasi, yang akan dilaksanakan oleh pihak ketiga dan  di tunjuk melalui proses lelang.

VIII.        JADWAL PELAKSANAAN

Jadwal pelaksanaan berupa table yang berisi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan seperti kegiatan untuk mempersiapkan persiapan dan analisa data,desain system manajement BHP telekomunikasi dan untuk pengimputan data serta pelatihan yang di kerjakan selama lima bulan.dan selama lima bulan tersebut kegiatan yang di lakukan dapat terselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.

IX.     OUTPUT DAN OUTCOME

Output dari kegiatan ini berupa perangkat keras dan perangkat lunak yang tersusun menjadi sistem manajemenn BHP Telekomunikasi.Outcome dari kegiatan ini digunakan sebagai sarana informasi kepada tugas Ditjen Postel dalam sistem administrasi PNBP BHP Telekomunikasi.

X.       PEMBIAYAAN

Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini  di bebankan pada Anggaran Biaya Rutin Ditjen Postel Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 564.812.00,- ( Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah ).