RSS

Rabu, 04 April 2012

Pelanggaran Etika di Bidang Teknologi Informasi


Pelanggaran Etika di Bidang Teknologi Informasi


Pada tulisan kali ini saya akan men share sedikit bacaan tentang ilmu etika dan pelanggarannya pada bidang teknologi informasi. saya akan membahas sedikit tentang pengertian etika itu sendiri etika adalah :
·         Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·         Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
·        Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika -> studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya dan sedikit juga saya akan membahas tentang pengertian teknologi informasi, teknologi informasi adalah :
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum yang menjelaskan teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).
Beberapa faktor penyebab pelanggaran Etika:
1.      tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
2.      Kurangnya iman dari individu tersebut.
3.      rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik  pada setiap bidang, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4.      belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari orang tersebut.
5.      tidak adanya kesadaran etis da moralitas dari orang tersebut.
6.      kebutuhan individu
7.      tidak ada pedoman hidup dari individu tersebut
8.      perilaku dan kebiasaan individu yang buruk sehingga menjadi sebuah kebiasaan
9.      lingkungan tidak etis mempengaruhi individu tersebut melakukan sebuah pelanggaran.
10.  Kurangnya sanksi yang keras atau tegas di Negara kita tentang pelanggaran kode etik
Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika. Suatu usaha untuk mengatur isu tersebut kedalam suatu ruang lingkup dilakukan oleh R.O. Mason dan kawan-kawan, yang mengkategorikan isu etika menjadi empat jenis yaitu Privacy, Accuracy, Property, Accessibility.

• Isu privacy
Koleksi, penyimpanan, diseminasi informasi individu. Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.

Secara umum, privasi adalah hak untuk sendiri dan hak untuk bebas terhadap gangguan orang yang tidak bertanggung jawab. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan untuk apa diperluas terhadap informasi diri sendiri yang dapat dikomunikasikan dengan orang lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok dan institusi.
 Ada 4 hal umum untuk identifikasi empat pernyataan privasi yaitu :

1.      Solitude > Pernyataan sendiri, keluar dari interferensi luar.
2.      Intiimacy > Pernyataan privasi seseorang yang ingin menikmati dari dunia luar.
3.      Anonimity > Pernyataan bebas dari gangguan eksternal.
4.      Reserve > Mampu untuk mengendalikan informasi mengenai diri sendiri.

·  Isu accuracy:
Authenticity, fidelity, dan akurasi pengumpulan dan pengolahan informasi.
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
·  Isu property:
Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual)
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a.       Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b.      Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c.       Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
·  Isu accessibility:
Hak untuk mengakses informasi dan pembayaran fee untuk akses informasi tersebut.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Beberapa pelanggaran etika dalam bidang teknologi informasi.
1.      Kejahatan Komputer
Kejahatan yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target.
Biasanya orang melakukan kejahatan komputer dengan alasan:
·        Tidak ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
·        Perilaku dan kebiasaan individu Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
·         Lingkungan tidak etis kerena pengaruh dari komunitas
·        Perilaku orang yang ditiru. Efek primordialisme yang kebablasan tetapi walaupun seperti itu kita juga memberi tips bagaimana cara penanggulangan pelanggaran pada kejahatan komputer mempunyai anti virus, memprotect setiap komputer dengan password, sering memback up isi komputer agar lebih aman.

2.      Kejahatan dunia maya
Kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Biasanya alasan orang melakukan kejahatan dunia maya sebagai berikut :
·        Kebutuhan individu alasan ekonomi
·        Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
·        Lingkungan tidak etis Pengaruh dari komunitas
·        Efek primordialisme yang kebablasan
Cara menanggulangi kejahatan dunia maya:
-            Jangan pernah berbagi “password” bahkan dengan kekasih sekalipun.
-            Hindari membuka akun e-mail di tempat umum.
-            Jangan membalas e-mail yang tidak jelas pengirimnya.
-            Jangan berbagi foto lama atau foto intim dengan teman-teman online yang baru Anda kenal.
-       Jika Anda berencana membuat sebuah website, lakukan registrasi dengan benar sehingga nama Anda terdaftar. Permasalahannya banyak pendaftar yang kerap ceroboh dan memungkinkan transfer data belum diverifikasi.
-           Lakukan penggantian “password” sesering mungkin untuk meminimalkan risiko pembajakan e-mail.
Contoh Kasus dari Penipuan pulsa atau Pencurian Pulsa:
Penyedotan pulsa oleh perusahaan-perusahaan content provider nakal. Penyedotan pulsa dilakukan secara halus melalui content tertentu bahkan sampai tidak kita sadari, barulah akhir-akhir ini banyak yang merasa tidak mendaftar content tertentu namun terus dikirimi sms dan pulsanya tersedot. Bahkan ketika seseorang mengaku sudah melakukan UNREG sebanyak dua kali agar pulsa tidak tersedot lagi, malah dituduh mencemarkan nama baik perusahaan content provider karena menurutnya yang bersangkutan belum melakukan UNREG. Alasan dari pencurian pulsa ini sudah jelas untuk keuntungan pribadi perusahaan-perusahaan yang berkaitan, bahkan dalam suatu acara televisi terlihat sekali bahwa perusahaan content provider dan operator saling melindungi agar tidak terlihat salah. Solusinya adalah mengumpulkan laporan-laporan dan bukti-bukti dari masyarakat yang menjadi korban khususnya, dan menindak perusahaan content provider dan operator agar menghentikan pencurian pulsa tersebut dan denda sebanyak-banyaknya untuk menggantikan kerugian masyarakat.
Contoh kasus lain adalah Penipuan dengan menggunakan Telepon
Biasanya motif ini dengan menggunakan identitas orang lain atau mengaku-ngaku sebagai kerabat dekat kita seperti ibu, adik, ayah kita yang meminta uang atau pulsa dengan jumlah yang besar atau sedikit dengan keadaan kerabat yang sedang sakit di rumah sakit, atau sedang terkena tilang di kantor Polisi. Ini mungkin jadi suatu strategi pelaku kejahatan yang menunggu kelemahan dari si korban dengan sms atau langsung dengan telepon si korban dan biasanya si korban yang menpunyai titik lemah mudah ditipu saja entah dengan mentranfer uang ke rekening yang belum dikenal atau dengan mentransfer pulsa langsung ke no si pelaku.Alasan dari penipuan lewat Telepon ini juga sama sperti keuntungan pribadi karena faktor ekonomi, dan berkaitan dengan dendam .Maka dari itu kita harus antisipasi dengan no yang tidak dikenal atau private number.
3.      kejahatan E-commerce
Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi  negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.
Alasan orang melakukan kejahatan dalam bisnis internet adalah :
             i.            Faktor Politik
             ii.            Faktor Ekonomi
             iii.            Faktor Sosial Budaya

Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
             i.            Kemajuan Teknologi Informasi
       ii.            Sumber Daya Manusia
      iii.            Komunitas Baru
Tips dan cara penanggulangan agar tidak terkena kajahatan e-commerse
1.                  Komputer juga perlu di-tune up
Seperti tune up pada mobil, komputer juga butuh perhatian sebelum ‘bekerja’. Lengkapi dengan aplikasi untuk proteksi, antivirus, updating terutama pada aplikasi antivirus dan patching pada browser, OS. Patching akan membantu pengguna mencegah infeksi malware dan serangan scam, juga untuk menjaga agar komputer tetap bekerja dengan baik.
2.                  Belanja di situs yang sudah dikenal
Situs-situs belanja yang sudah memiliki reputasi sebagai toko online, biasanya mampu memberikan penjelasan lebih akurat terhadap barang yang dijualnya, mengirimkan dengan aman dan tiba tepat waktu.
3.                  Waspadai tawaran harga sangat murah
Tawaran sangat murah biasanya diberikan untuk barang-barang yang sedang tren. Jika tawarannya tidak masuk akal, demi keamanan abaikan saja tawaran tersebut. Memang, tidak semua promo menipu. Namun bijaklah dalam memilih terutama dengan mempertimbangkan risiko dibalik janji manis yang diberikan
4.                  Pastikan transaksi hanya di link yang aman
Saat melakukan transaksi dan pemesanan barang di website, pastikan website tersebut menggunakan SSL (Secure Sockets Layer). Ini adalah standar untuk keamanan transaksi online. Perhatikan tanda ‘https’ atau ’shttp’ di depan alamat web dan bukan ‘http’ saat masuk pada proses transaksi.
5.                  Pikir dahulu sebelum bertindak
Waspadai tawaran yang datang lewat e-mail untuk pembelian segera, terutama jika email tersebut email yang tidak dikehendaki atau seakan-akan dikirim oleh kawan di situs jejaring sosial.
Jadi menurut saya agar dapat mengatasi pelanggaran-pelanggaran etika di bidang Teknologi Informasi yang semakin canggih adalah:
1.                  -Pada Individu itu sendiri tidak mengunakan barang yang bajakan harus menggunakan barang yang Original(meskipun barang yang original itu mahal).
2.                  Harus ada Hukuman/ sangsi yang tegas dan berat akan adanya pelanggaran etika seperti diatas.
3.                  -Lebih mengenalkan bagaimana etika itu di kehidupan masyarakat apalagi anak-anak, karena dari mulai dini hal yang baik sudah diajarkan pasti berguna untuk kehidupan yang mendatang.

Sumber :